BSN Abolisi SNI Pipa PE Lama, INAPLAS Sambut Standar Internasional

www.liputan6.com

Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengabolisi Standar Nasional Indonesia (SNI) 06-4829:2005 terkait Pipa Polietilena (PE) melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 691/KEP/BSN/12/2020. Wakil Ketua Umum INAPLAS, Edi Rivai, menyambut baik keputusan ini sebagai langkah penting untuk kepastian hukum dan peningkatan kualitas produk pipa nasional. BSN juga menetapkan dua standar baru, SNI 9362:2025 dan SNI 9383:2025, yang selaras dengan referensi internasional seperti ISO 4427-2:2019.

Cari berita serupa