BSN Abolisi SNI Pipa PE Lama, INAPLAS Sambut Standar Internasional
Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengabolisi Standar Nasional Indonesia (SNI) 06-4829:2005 terkait Pipa Polietilena (PE) melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 691/KEP/BSN/12/2020. Wakil Ketua Umum INAPLAS, Edi Rivai, menyambut baik keputusan ini sebagai langkah penting untuk kepastian hukum dan peningkatan kualitas produk pipa nasional. BSN juga menetapkan dua standar baru, SNI 9362:2025 dan SNI 9383:2025, yang selaras dengan referensi internasional seperti ISO 4427-2:2019.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
