MKD DPR Pangkas Anggaran Reses, Kini Hanya 22 Titik
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan untuk memangkas anggaran reses bagi para legislator. Keputusan ini meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk memotong alokasi reses menjadi 22 titik. Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengawasi dinamika dana reses tahun 2025, mencegah pelanggaran kode etik, dan penyalahgunaan dana yang berpotensi mengganggu kondusivitas publik. Dana reses sendiri merupakan anggaran resmi untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.
Berita Terbaru

Bluesky Uji Coba Fitur 'Dislike', Tingkatkan Personalisasi Konten

Timnas Indonesia U-23: Laga FIFA Matchday Tak Dihitung Ranking FIFA

Panglima TNI Rotasi Perwira, Jabatan Strategis Kemhan Berubah

Kemenangan Zohran Mamdani di New York Picu Kemarahan Pendukung Trump

Ji Chang Wook Dituduh Pembunuhan di Drakor The Manipulated, Siap Balas Dendam

3 Tahun Menganggur, Fresh Graduate Terjegal Syarat Pengalaman Kerja

Oppo Find X9 Series Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Desain Kokoh & Chipset Gahar

Nottingham Forest vs Sturm Graz: Mampukah Dyche Jaga Momentum di Liga Europa?

Ahmad Sahroni Terima Sanksi Nonaktif 6 Bulan dari MKD DPR

Newsom Serang Balik Trump: Klaim Kecurangan Pemilu Tak Berdasar
