MKD DPR Pangkas Anggaran Reses, Kini Hanya 22 Titik

nasional.kompas.com

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan untuk memangkas anggaran reses bagi para legislator. Keputusan ini meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk memotong alokasi reses menjadi 22 titik. Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengawasi dinamika dana reses tahun 2025, mencegah pelanggaran kode etik, dan penyalahgunaan dana yang berpotensi mengganggu kondusivitas publik. Dana reses sendiri merupakan anggaran resmi untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.

Cari berita serupa