MKD DPR Pangkas Anggaran Reses, Batasi Anggota Hanya 22 Titik Kunjungan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memerintahkan Kesekjenan DPR untuk memotong anggaran reses anggota dewan. Anggaran kini dibatasi menjadi 22 titik kunjungan. Putusan ini bersifat final dan mengikat, diambil setelah MKD melakukan pengawasan terhadap dinamika dana reses tahun 2025. Langkah ini bertujuan mencegah pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana reses.
Berita Terbaru

Ponsel Redmi Terbaru: Baterai 9.000 mAh, Isi Penuh Kilat 100W

Liverpool Tundukkan Real Madrid 1-0, Wayne Rooney 'Kapok' Kritik The Reds

Lemhannas RI Buka KPPD Angkatan II, Perkuat Kepemimpinan Daerah

Zohran Mamdani Menang Wali Kota New York, Sinyal Kebangkitan Islam di Politik AS?

Rapper Namewee Ditahan Polisi, Terseret Kematian Influencer Irish Hsieh

Isu Orang Ketiga: Adu Kekayaan Raisa vs Sabrina Alatas, Siapa Lebih Unggul?

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo, Tablet Terjangkau dengan Fitur Lengkap

Newcastle Bidik Empat Bintang AC Milan, Ada Tomori dan Loftus-Cheek

Ibu Delpedro Marhaen Kecewa Berat, Anaknya Dituduh Dalang Kerusuhan

Dick Cheney, Wapres Paling Berpengaruh AS, Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun
