Batas Rp 6,2 Juta: Pekerja Swasta DKI Gratis Naik Transjakarta, MRT, LRT
Pekerja swasta di DKI Jakarta dengan penghasilan di bawah Rp 6,2 juta per bulan kini berhak atas layanan transportasi umum gratis (Transjakarta, MRT, LRT). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 dan berlaku bagi pemegang Kartu Pekerja Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa batas penghasilan tersebut adalah 1,15 kali UMP DKI 2025. Verifikasi data akan dilakukan berkala setiap enam bulan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
