Batas Rp 6,2 Juta: Pekerja Swasta DKI Gratis Naik Transjakarta, MRT, LRT

news.detik.com

Pekerja swasta di DKI Jakarta dengan penghasilan di bawah Rp 6,2 juta per bulan kini berhak atas layanan transportasi umum gratis (Transjakarta, MRT, LRT). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 dan berlaku bagi pemegang Kartu Pekerja Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa batas penghasilan tersebut adalah 1,15 kali UMP DKI 2025. Verifikasi data akan dilakukan berkala setiap enam bulan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Cari berita serupa