OJK Cabut Izin Enam Bank, BPR/BPRS di Daerah Tumbang
Sejak awal tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha enam bank, didominasi oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang beroperasi di daerah. Penyebab utama penutupan ini adalah ketidakmampuan bank-bank tersebut memenuhi tingkat permodalan dan likuiditas yang disyaratkan. Contohnya termasuk BPRS Gebu Prima di Medan dan BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur.
Berita Terbaru

Elon Musk Orang Pertama, Kekayaan Tembus Rp 8.420 Triliun

Drama ETC Catalunya: Kiandra Ramadhipa Juara Meski Start dari Posisi ke-24

Jaksa Tuntut 19 Tahun Penjara, Pria Bunuh Pacar karena Cemburu

Korea Utara Berduka: Kim Yong-nam, Loyalis Tiga Generasi Kim, Wafat di Usia 97

Pangeran Harry Terancam Kehilangan Gelar, William Punya Kekuatan

BNI Sabet Penghargaan: Komitmen Kuat Dorong UMKM dan Ekonomi Hijau Desa

Perusahaan Dubai Tunjuk Robot AI Robert Jadi CEO, Klaim Kerja Nonstop

Calvin Verdonk Langsung Jadi Andalan Lille di Liga Europa

Menteri Agus Ajak Raffi Ahmad Kunjungi Nusakambangan, Tinjau Workshop Napi FABA

Pesawat Kargo UPS Jatuh Terbakar di Kentucky, Angkut Ribuan Galon BBM
