OJK Cabut Izin Enam Bank, BPR/BPRS di Daerah Tumbang

www.cnnindonesia.com

Sejak awal tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha enam bank, didominasi oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang beroperasi di daerah. Penyebab utama penutupan ini adalah ketidakmampuan bank-bank tersebut memenuhi tingkat permodalan dan likuiditas yang disyaratkan. Contohnya termasuk BPRS Gebu Prima di Medan dan BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur.

Cari berita serupa