Wamen Investasi Ungkap: Modal Asing Rp10 Miliar, Jauh Beda dari Negara Lain

finance.detik.com

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyatakan syarat minimal investasi asing (PMA) di Indonesia adalah Rp 10 miliar, sangat kontras dengan US$ 200 di negara lain. Kebijakan ini bertujuan melindungi UMKM, namun juga menimbulkan tantangan. Todotua juga menyoroti maraknya investasi asing ilegal, seperti bisnis rental di Bali, yang telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Cari berita serupa