Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan PBB-P2, Hapus Denda Hingga Akhir 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menawarkan insentif keringanan dan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak PBB-P2 yang memiliki tunggakan. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025. Warga dapat menikmati potongan pajak hingga 50 persen untuk tahun pajak tertentu dan bebas dari denda bunga keterlambatan, bertujuan memudahkan pelunasan kewajiban pajak daerah.
Berita Terbaru

Redmi Turbo 5 Meluncur Lebih Cepat, Usung Desain Premium & Baterai Jumbo?

Moises Caicedo Bungkam Kritik, Kini Disandingkan dengan Makelele-Kante di Chelsea

Billy Mambrasar: 1.000 Anak Muda Papua Siap Kuasai AI

Korsel Siap Luncurkan Kapal Selam Nuklir Pertama, AS Beri Lampu Hijau

Jonathan Bailey Dinobatkan Pria Terseksi Dunia 2025 oleh People

AGTI: UMP 2026 Wajib Seimbangkan Produktivitas dan Lapangan Kerja Industri

Siri Apple Lebih Cerdas, Bakal Ditenagai AI Google Gemini?

Bek Real Madrid Dean Huijsen: Anfield Hanya Lapangan Biasa, Latihan Tak Penting

Keraton Solo Gelar Tradisi Brobosan, Antar Jenazah PB XIII ke Imogiri

Topan Kalmaegi Terjang Filipina: 26 Tewas, Ratusan Ribu Mengungsi
