Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan PBB-P2, Hapus Denda Hingga Akhir 2025

www.cnnindonesia.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menawarkan insentif keringanan dan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak PBB-P2 yang memiliki tunggakan. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025. Warga dapat menikmati potongan pajak hingga 50 persen untuk tahun pajak tertentu dan bebas dari denda bunga keterlambatan, bertujuan memudahkan pelunasan kewajiban pajak daerah.

Cari berita serupa