Pajak vs Retribusi Daerah: Apa Bedanya untuk Warga Jakarta?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengandalkan pajak dan retribusi daerah untuk membiayai pembangunan dan layanan publik. Meskipun keduanya merupakan pungutan dari masyarakat, terdapat perbedaan mendasar dalam sifat, tujuan, dan manfaatnya. Pajak daerah adalah kontribusi wajib tanpa imbalan langsung, digunakan untuk kepentingan umum seperti infrastruktur. Contohnya meliputi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Berita Terbaru

Xiaomi Siapkan Ponsel Baterai 9.000 mAh, Mirip Power Bank?

Nova Arianto Pantau Calon Lawan Timnas U-17 di Piala Dunia

Gibran Apresiasi Projo Gabung Gerindra: Relawan Wajib Menginduk ke Presiden

David Beckham Kini Resmi Bergelar Sir, Diberi Raja Charles III

Yura Yunita: Dari Analis Kimia hingga Nusakambangan, Kisah Perjalanan Tak Terduga

UMP 2026: Pengusaha Desak Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja

Oppo A6 Pro November: Harga Stabil, Cek Varian 4G dan 5G

Marc Marquez Absen MotoGP 2025, Bonus Rp47 Miliar Sudah di Tangan!

Menkumham: Daftarkan Lagu ke PDLM, Perlindungan Hukum Karya Cipta Kian Kuat

Dick Cheney, Arsitek Perang Irak, Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun
