OJK Cabut Izin, Enam Bank Tutup Sepanjang 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha enam bank dari awal tahun hingga Oktober 2025. Empat bank perkreditan rakyat (BPR) dan dua bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) ditutup karena tidak memenuhi ketentuan permodalan dan masalah likuiditas. OJK menyatakan tindakan ini bertujuan memperkuat industri perbankan dan melindungi kepercayaan publik, dengan BPR Nagajayaraya Sentrasentosa dan BPR Artha Kramat menjadi yang terbaru.
Berita Terbaru

YouTube Hapus Video Tech, Klaim 'Berbahaya' Bikin Komunitas Bingung

Liga Champions: Benfica vs Leverkusen, Siapa Pecah Telur Kemenangan?

Puan Maharani: Cermati Rekam Jejak Soeharto untuk Gelar Pahlawan Nasional

Korut Tembakkan Roket Artileri Jelang Kunjungan Menhan AS ke Perbatasan

Britney Spears Hapus Instagram: Spekulasi Kondisi Mental Kembali Mencuat

Setelah Pangan, Prabowo Janji Perkuat Jaringan Kereta Api Nasional

Samsung Tri-fold Lolos Sertifikasi Global, Kapan Meluncur di Indonesia?

Insiden El Clasico: Ancelotti Tegur Vinicius Usai Marah ke Xabi Alonso

Skandal Jiwasraya: Rapat Rahasia Sembunyikan Insolvensi dari Nasabah

Rob Jetten Menangkan Pemilu Belanda, Cetak Sejarah PM Termuda dan Gay Pertama
