OJK Cabut Izin, Enam Bank Tutup Sepanjang 2025

www.cnnindonesia.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha enam bank dari awal tahun hingga Oktober 2025. Empat bank perkreditan rakyat (BPR) dan dua bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) ditutup karena tidak memenuhi ketentuan permodalan dan masalah likuiditas. OJK menyatakan tindakan ini bertujuan memperkuat industri perbankan dan melindungi kepercayaan publik, dengan BPR Nagajayaraya Sentrasentosa dan BPR Artha Kramat menjadi yang terbaru.

Cari berita serupa