Dua BPR Ajukan Likuidasi, OJK Sebut Bagian Konsolidasi Industri

www.cnnindonesia.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons permintaan likuidasi dari dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Nagajayaraya Sentrasentosa dan Artha Kramat, yang diajukan karena kekurangan modal. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan ini adalah proses normal dan bagian dari konsolidasi industri BPR untuk meningkatkan efisiensi dan ketahanan. OJK juga akan memperkuat pengawasan dan tata kelola BPR demi kinerja yang lebih baik.

Cari berita serupa