AGTI: Kenaikan UMP 2025 Persempit Peluang Kerja, Pengusaha Ragu Ekspansi
Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, menyatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen tidak berdampak positif pada penciptaan lapangan kerja. Sebaliknya, kebijakan ini justru mempersempit peluang kerja baru di sektor padat karya seperti tekstil dan garmen. Ia menekankan bahwa tanpa peningkatan produktivitas, kenaikan upah hanya menambah beban industri dan membuat pengusaha enggan berekspansi.
Berita Terbaru

Xiaomi Siapkan Ponsel Baterai 9.000 mAh, Mirip Power Bank?

Nova Arianto Pantau Calon Lawan Timnas U-17 di Piala Dunia

Gibran Apresiasi Projo Gabung Gerindra: Relawan Wajib Menginduk ke Presiden

David Beckham Kini Resmi Bergelar Sir, Diberi Raja Charles III

Yura Yunita: Dari Analis Kimia hingga Nusakambangan, Kisah Perjalanan Tak Terduga

UMP 2026: Pengusaha Desak Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja

Oppo A6 Pro November: Harga Stabil, Cek Varian 4G dan 5G

Marc Marquez Absen MotoGP 2025, Bonus Rp47 Miliar Sudah di Tangan!

Menkumham: Daftarkan Lagu ke PDLM, Perlindungan Hukum Karya Cipta Kian Kuat

Dick Cheney, Arsitek Perang Irak, Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun
