AGTI: Kenaikan UMP 2025 Persempit Peluang Kerja, Pengusaha Ragu Ekspansi

www.liputan6.com

Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, menyatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen tidak berdampak positif pada penciptaan lapangan kerja. Sebaliknya, kebijakan ini justru mempersempit peluang kerja baru di sektor padat karya seperti tekstil dan garmen. Ia menekankan bahwa tanpa peningkatan produktivitas, kenaikan upah hanya menambah beban industri dan membuat pengusaha enggan berekspansi.

Cari berita serupa