Pemerintah Beri Kelonggaran Pajak, Pekerja Pariwisata Tak Perlu Bayar PPh 21
Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan pajak bagi masyarakat melalui insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP). Kebijakan ini diatur dalam UU HPP dan PMK Nomor 72 Tahun 2025. Pekerja di sektor pariwisata, alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, dan kulit dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan akan menerima keringanan ini, berlaku hingga Desember 2025 untuk sektor pariwisata.
Berita Terbaru

Cara Mudah Lacak Lokasi Orang Lain Hanya dengan Nomor HP

Megawati Hangestri Putus Kontrak Manisa BBSK, 2 Klub Ini Siap Tampung?

Fauqi Hapidekso Dilantik Jadi Anggota DPR PAW Gantikan Gus Alam

Starbucks Jual 60% Bisnis di Tiongkok ke Boyu Capital, Raup Rp66 Triliun

Nikita Mirzani vs Reza Gladys: Mediasi Perdana Kasus PMH

Astra International (ASII) Siapkan Rp 2 Triliun untuk Buyback Saham

RedMagic 11 Pro Meluncur Global: Baterai Berkurang, Performa Tetap Gahar

FIFA Tolak Banding FAM: Denda Rp7,2 M dan Skors Pemain Ditegakkan

Polda Metro Jaya Buru Pengemudi Ojol yang Tinggalkan Penumpang Hingga Tewas

Shutdown AS: Pemerintahan Trump Pangkas Bantuan Pangan untuk Jutaan Warga
