Pemerintah Beri Kelonggaran Pajak, Pekerja Pariwisata Tak Perlu Bayar PPh 21

www.cnbcindonesia.com

Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan pajak bagi masyarakat melalui insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP). Kebijakan ini diatur dalam UU HPP dan PMK Nomor 72 Tahun 2025. Pekerja di sektor pariwisata, alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, dan kulit dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan akan menerima keringanan ini, berlaku hingga Desember 2025 untuk sektor pariwisata.

Cari berita serupa