KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 27,6 Miliar ke Pertamina, Perkuat Layanan Energi Aceh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 27,6 miliar dari perkara korupsi proyek Dermaga Sabang kepada PT Pertamina (Persero). Aset ini, meliputi SPBU, SPBN, SPPBE, dan empat truk di Aceh, akan dimanfaatkan untuk mendukung layanan energi masyarakat. Langkah ini menegaskan penegakan hukum tidak hanya vonis, tetapi juga pemulihan keadilan dan kebermanfaatan publik.
Berita Terbaru

Negara Kehilangan Rp 133 T Akibat Judol, Pakar: Ini Krisis Multidimensi

Gaji Vinicius Junior: Minta Setara Mbappe, Eks Bos Madrid Beri Peringatan Keras

Polda Metro Jaya Ungkap Bjorka Simpan 5 GB Data Ilegal Perusahaan

Terobosan Forensik: DNA Kini Bisa Prediksi Usia dan Karakteristik Akurat

Mentari TV Rayakan Ulang Tahun ke-3, Abang L Jadi Host dan Punya Animasi Sendiri

Harga Emas Pekan Ini: Investor Ritel Optimis, Analis Justru Netral

Xiaomi 17 Pro Max Rilis: Layar Belakang Interaktif & Snapdragon 8 Elite Gen 5

Klub Taekwondo Pancasila Genjot Latihan, Target Juara Umum Piala Menpora 2025

KPK Kembali OTT di Riau, Dinas PUPR Jadi Sasaran

Trump Tolak Maju Pilpres 2028, Konstitusi AS Jadi Penghalang
