KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 27,6 Miliar ke Pertamina, Perkuat Layanan Energi Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 27,6 miliar dari perkara korupsi proyek Dermaga Sabang kepada PT Pertamina (Persero). Aset ini, meliputi SPBU, SPBN, SPPBE, dan empat truk di Aceh, akan dimanfaatkan untuk mendukung layanan energi masyarakat. Langkah ini menegaskan penegakan hukum tidak hanya vonis, tetapi juga pemulihan keadilan dan kebermanfaatan publik.

Cari berita serupa