Pemerintah Permanenkan PPh Final 0,5% UMKM: Kabar Baik Tanpa Batas Waktu
Pemerintah berencana mempermanenkan insentif PPh final 0,5 persen untuk pelaku UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan. Revisi PP 55/2022 ini akan menghapus batasan waktu pemberlakuan tarif tersebut, yang sebelumnya hanya 3-7 tahun. Selain itu, tarif 0,5 persen untuk UMKM koperasi akan diperpanjang hingga tahun pajak 2029. Langkah ini diambil untuk memberikan keringanan pajak dan menjaga arus kas bisnis UMKM di tengah tekanan ekonomi.
Berita Terbaru

DKI Jakarta Wajibkan Parkir Cashless, Dorong Transparansi dan Efisiensi

PSSI: Shin Tae Yong Tak Kembali Latih Timnas, Fokus Cari Pelatih Baru

Pohon Beringin Raksasa Tumbang di Menteng, Jalan Prof. Yamin Lumpuh

Trump Kembali Serang Kandidat Wali Kota New York: "Saya Lebih Tampan!"

Rizky Billar Percaya Mitos: Abang L Cerdas Karena Lahir Prematur?

Investasi Pasif Melejit 20,1%, BEI Luncurkan 3 Indeks Baru Bersama S&P

Prabowo: Indonesia Kehilangan Rp133 T Akibat Judi Online & Kejahatan Lintas Batas

AC Milan Kalahkan Roma 1-0, Allegri: Tim Masih Berproses Meski Menang

Indonesia Sambut Pesawat Angkut A400M, Perkuat Armada TNI AU

Andrew Cuomo: Siap Berkolaborasi dengan Donald Trump, Tolak Konflik Politik
