Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat, Citra Antikorupsi Terancam?
Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arukki) dan LP3HI. Gugatan ini dilayangkan karena keputusan tersebut dianggap cacat hukum dan merusak citra pemberantasan korupsi. Penggugat menyoroti keterlibatan Novanto dalam kasus TPPU lain dan pelanggaran aturan lapas, seperti kepemilikan ponsel dan kamar mewah, yang membuat alasan berkelakuan baik tidak relevan.
Berita Terbaru

Telkomsel Gandeng OpenAI, ChatGPT Go Kini Lebih Murah di Indonesia

Lamine Yamal Resmi Berpisah dari Nicki Nicole, Fokus Karier Sepak Bola

Raja Keraton Solo, Pakubuwono XIII, Tutup Usia Setelah Dirawat Intensif

Ratusan Warga Hadiri Pemakaman 5 Anggota Hezbollah Tewas Diserang Israel

TOSI Season 4 Kembali, Selebritis Adu Skill di Padel dan Bulu Tangkis

Unhas Luncurkan Mobil Listrik Engi-Move, Wujudkan Kampus Bebas Emisi

Onic Kunci Gelar Juara MPL ID S16, Tumbangkan Alter Ego 4-1

Dua Gol Mbappe Bawa Real Madrid Pesta Gol 4-0 atas Valencia

Ibas Yudhoyono: Semangat Kebangsaan Kunci Hadapi Disinformasi Global

Indonesia: Kejahatan Transnasional Ancam Eksistensi Komunitas ASEAN
