Bea Cukai Denpasar Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Denda Rp1,43 Miliar

Kantor Bea Cukai Denpasar berhasil menindak dua pelaku penjualan dan penyimpanan 630.500 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Tabanan, Bali. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif. Petugas menyita rokok ilegal dari sebuah mobil pick-up dan rumah kontrakan. Kedua pelaku, IB dan KH, dikenai denda sebesar Rp1,43 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp620 juta.

Cari berita serupa