Bea Cukai Denpasar Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Denda Rp1,43 Miliar
Kantor Bea Cukai Denpasar berhasil menindak dua pelaku penjualan dan penyimpanan 630.500 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Tabanan, Bali. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif. Petugas menyita rokok ilegal dari sebuah mobil pick-up dan rumah kontrakan. Kedua pelaku, IB dan KH, dikenai denda sebesar Rp1,43 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp620 juta.
Berita Terbaru

Telkomsel Gandeng OpenAI, ChatGPT Go Kini Lebih Murah di Indonesia

Lamine Yamal Resmi Berpisah dari Nicki Nicole, Fokus Karier Sepak Bola

Raja Keraton Solo, Pakubuwono XIII, Tutup Usia Setelah Dirawat Intensif

Ratusan Warga Hadiri Pemakaman 5 Anggota Hezbollah Tewas Diserang Israel

TOSI Season 4 Kembali, Selebritis Adu Skill di Padel dan Bulu Tangkis

Unhas Luncurkan Mobil Listrik Engi-Move, Wujudkan Kampus Bebas Emisi

Onic Kunci Gelar Juara MPL ID S16, Tumbangkan Alter Ego 4-1

Dua Gol Mbappe Bawa Real Madrid Pesta Gol 4-0 atas Valencia

Ibas Yudhoyono: Semangat Kebangsaan Kunci Hadapi Disinformasi Global

Indonesia: Kejahatan Transnasional Ancam Eksistensi Komunitas ASEAN
