Tak Perlu ke Kantor, Tambah Anggota Keluarga BPJS Kesehatan Kini Online
Peserta BPJS Kesehatan kini dapat menambah anggota keluarga secara online, tanpa perlu datang ke kantor. Proses ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan. Syarat utamanya meliputi Kartu Keluarga (KK) terbaru, NIK anggota keluarga, serta akta kelahiran atau buku nikah jika diperlukan. Layanan ini berlaku untuk berbagai segmen peserta, memastikan perlindungan kesehatan keluarga tetap optimal.
Berita Terbaru

Sam Altman & Jony Ive: AI Gantikan Dominasi Smartphone?

Nasib Berbeda Messi dan Ronaldo: Cetak Gol, tapi Hasilnya...

Pria Tewas Dianiaya di Masjid Sibolga, Uang Korban Ikut Dicuri

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak di Acara Publik, 2 Pelaku Ditangkap

Kamen Rider Zetsu: Aksi Penuh Adrenalin Melawan Monster Mimpi di VISION+

Ekonomi Q3 2025: Konsumsi Masyarakat Lesu, Dorongan Fiskal Terbatas

95% Proyek AI Gagal Pahami Konteks, Confluent Tawarkan Solusi Ini

Putri KW vs Mia Blichfeldt: Siapa Unggul di Final Hylo Open 2025?

Kemenag Luncurkan Green Madrasah, Transformasi Pendidikan Islam Berbasis Ekoteologi

AS Luncurkan Serangan Mematikan di Karibia, 3 Penyelundup Narkoba Tewas
