Prabowo Izinkan Pemda & BUMN Berutang ke Pemerintah Pusat

www.cnnindonesia.com

Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengizinkan pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk berutang kepada pemerintah pusat. Kebijakan penting ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025, yang ditandatangani Prabowo pada 10 September 2025. Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas pembiayaan bagi entitas-entitas tersebut untuk mendukung pembangunan dan operasional.

Cari berita serupa