Pemerintah Permanenkan PPh Final 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi
Pemerintah akan merevisi PP 55/2022 untuk menetapkan tarif PPh final 0,5 persen secara permanen bagi UMKM orang pribadi dan perseroan perseorangan. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku UMKM. Selain itu, tarif yang sama akan diperpanjang untuk UMKM koperasi hingga tahun pajak 2029, menggantikan batasan waktu sebelumnya yang berakhir 2024.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
