Pemerintah Permanenkan PPh Final 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi

money.kompas.com

Pemerintah akan merevisi PP 55/2022 untuk menetapkan tarif PPh final 0,5 persen secara permanen bagi UMKM orang pribadi dan perseroan perseorangan. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku UMKM. Selain itu, tarif yang sama akan diperpanjang untuk UMKM koperasi hingga tahun pajak 2029, menggantikan batasan waktu sebelumnya yang berakhir 2024.

Cari berita serupa