Kabar Baik! Pariwisata Dapat Insentif PPh 21 DTP dari Pemerintah
Pemerintah telah memperluas insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk karyawan di sektor pariwisata, termasuk 77 klasifikasi usaha seperti hotel, restoran, dan agen perjalanan. Kebijakan ini, yang diatur dalam PMK Nomor 72 Tahun 2025 dan berlaku sejak 28 Oktober, bertujuan untuk menstimulus ekonomi serta menjaga daya beli masyarakat. PPh 21 DTP tidak akan diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak bagi penerima.
Berita Terbaru

iPhone 17 Pecahkan Rekor Penjualan, Apple Raih Pendapatan Fantastis

Jonatan Christie Juara Hylo Open, Rezeki Berlipat Usai Bangun Masjid Rp1 M

Ismail Fahmi: Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Demo DPR

Gempa M 6,3 Guncang Afghanistan: 8 Tewas, Ratusan Luka di Mazar-e Sharif

Adipati Dolken Kecewa Onadio Leonardo Terjerat Narkoba: 'Sudah Biasa'

BRI Lakukan Buyback Saham Rp3 Triliun, Sinyal Optimisme Jangka Panjang?

WhatsApp Hadirkan Fitur Baru, Kelola Media Tanpa Hapus Riwayat Chat

Evandra Florasta: Timnas U-17 Ingin Beri Impresi Besar di Piala Dunia

MKD DPR Gelar Sidang Etik, Uya Kuya hingga Sahroni Jadi Sorotan

Jamu dan Tempe Indonesia Pukau Ribuan Pengunjung di World Vegan Fest San Francisco
