MKD DPR RI Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota DPR

www.liputan6.com

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap menjadi Anggota DPR RI periode 2024-2029. Keputusan ini menindaklanjuti permohonan pengunduran diri yang diajukan politikus Partai Gerindra tersebut. MKD melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum serta ketentuan tata beracara sebelum mengambil keputusan, berdasarkan surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Cari berita serupa