2025/10/31/nasional/

Status PPPK Jadi PNS: DPR Akui Ada Wacana, Belum Formal Dibahas

sekitar 6 jam yang lalu

nasional.kompas.com

image cover
Komisi IIDPRPNSPolitikMuhammad KhozinPPPKUU ASN

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengakui adanya wacana perubahan status PPPK menjadi PNS dalam revisi UU ASN. Meskipun belum ada pembahasan formal, Komisi II DPR siap menampung aspirasi publik. Revisi UU ASN sendiri masuk Prolegnas Prioritas 2025, namun pembahasan resminya diperkirakan baru akan dimulai pada tahun 2026 karena sisa waktu yang terbatas di tahun ini.

Cari berita serupa

Berita Terbaru

BRIN Kembangkan ARI: Deteksi Gempa Dini, Manfaatkan 'Golden Time' Selamatkan Diri

BRIN Kembangkan ARI: Deteksi Gempa Dini, Manfaatkan 'Golden Time' Selamatkan Diri

Wirtz Belum 'Nendang' di Liverpool, Kimmich: Cuma Butuh Sabar

Wirtz Belum 'Nendang' di Liverpool, Kimmich: Cuma Butuh Sabar

Kapolri dan Para Menteri Ramaikan CNN Indonesia Awards 2025

Kapolri dan Para Menteri Ramaikan CNN Indonesia Awards 2025

Raja Charles III Cabut Semua Gelar Pangeran Andrew, Perintah Tinggalkan Royal Lodge

Raja Charles III Cabut Semua Gelar Pangeran Andrew, Perintah Tinggalkan Royal Lodge

Sinetron 'Kau Ditakdirkan Untukku': Dara Terancam Ditangkap Polisi?

Sinetron 'Kau Ditakdirkan Untukku': Dara Terancam Ditangkap Polisi?

Danantara Ambil Alih Suntikan Modal BUMN, Tak Lagi dari APBN

Danantara Ambil Alih Suntikan Modal BUMN, Tak Lagi dari APBN

Stasiun Luar Angkasa ISS Rayakan 25 Tahun Dihuni, Akan Dihancurkan 2030

Stasiun Luar Angkasa ISS Rayakan 25 Tahun Dihuni, Akan Dihancurkan 2030

Rahasia Kebugaran Erling Haaland: Susu Mentah, Tapi Berisiko Bagi Kesehatan

Rahasia Kebugaran Erling Haaland: Susu Mentah, Tapi Berisiko Bagi Kesehatan

Mendagri Tito Karnavian Sabet Penghargaan Tata Kelola & Pemerataan Daerah Terbaik

Mendagri Tito Karnavian Sabet Penghargaan Tata Kelola & Pemerataan Daerah Terbaik

Keluarga Giuffre: Pencabutan Gelar Andrew Kemenangan Besar, Desak Penyelidikan Hukum

Keluarga Giuffre: Pencabutan Gelar Andrew Kemenangan Besar, Desak Penyelidikan Hukum

Modal image