Distamhut DKI: Syarat Santunan Pohon Tumbang Tak Dipersulit, Warganet Protes

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta menjamin kemudahan pencairan santunan bagi korban pohon tumbang. Namun, daftar persyaratan klaim yang diunggah Distamhut, seperti surat keterangan polisi, foto kejadian, hingga visum, menuai kritik warganet karena dianggap rumit. Kepala Distamhut DKI Fajar Sauri menegaskan bahwa berkas tersebut merupakan ketentuan dari pihak asuransi untuk memastikan klaim valid dan bukan data fiktif.

Cari berita serupa