Distamhut DKI: Syarat Santunan Pohon Tumbang Tak Dipersulit, Warganet Protes
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta menjamin kemudahan pencairan santunan bagi korban pohon tumbang. Namun, daftar persyaratan klaim yang diunggah Distamhut, seperti surat keterangan polisi, foto kejadian, hingga visum, menuai kritik warganet karena dianggap rumit. Kepala Distamhut DKI Fajar Sauri menegaskan bahwa berkas tersebut merupakan ketentuan dari pihak asuransi untuk memastikan klaim valid dan bukan data fiktif.
Berita Terbaru

Harga iPhone 14-12 Anjlok, Masih Layak Dibeli di 2025?

Wirtz Belum 'Nendang' di Liverpool, Kimmich: Cuma Butuh Sabar

DEN Ingatkan: Manufaktur Kunci Sukses Mandatori Etanol E10

Prabowo Kirim Banyak Mahasiswa Kedokteran ke Selandia Baru, Minta Guru

Sinetron 'Kau Ditakdirkan Untukku': Dara Terancam Ditangkap Polisi?

Pertamina Sisir Ratusan SPBU Jatim, Usut Keluhan Pertalite

Galaxy AI Samsung Resmi Tambah Bahasa Filipina dan Gujarat, Total 22

Rahasia Kebugaran Erling Haaland: Susu Mentah, Tapi Berisiko Bagi Kesehatan

Waspada! Jakarta Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang Sore Ini

KTT APEC 2025 Dibuka di Korsel: Dorong Perdagangan Bebas, Trump Tak Hadir
