Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon dan Bebas PBB-P2, Meringankan Beban Warga
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 untuk meringankan beban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan ini menyediakan skema diskon otomatis hingga 75% dan diskon permohonan hingga 100% bagi berbagai pihak, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dan lembaga nirlaba, serta fasilitas bebas pajak otomatis untuk objek tertentu.
Berita Terbaru

Instagram Luncurkan Watch History, Reels yang Terlewat Kini Bisa Dilihat Lagi

SEA Games Thailand 2025: PBSI Prioritaskan Regenerasi, Kirim Skuad Muda

BMKG Peringatkan: La Nina dan Siklon Tropis Intai Indonesia

Filipina Hadapi 23 Kontainer Radioaktif Ditolak Indonesia, Apa Isinya?

BLACKPINK Guncang Jakarta: DEADLINE World Tour Siap Obati Rindu BLINK

Prabowo Resmi Bentuk Tim Khusus, Pastikan Makan Bergizi Gratis Terpadu

Xiaomi Watch S4 41mm: Tombol Keamanan Darurat Siap Lindungi Pengguna

AFC Champions League Two: Persib Bandung Siap Kunci Puncak Grup G di Markas Selangor

Pemerintah Buka Program Magang Nasional Batch 2, 80 Ribu Kuota Tersedia

Samia Suluhu Hassan Menang Telak Pemilu Tanzania, Diwarnai Ratusan Kematian Demo
