OJK Rilis Dua POJK Baru: Bank Syariah Wajib Penuhi Rasio Likuiditas & Leverage
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru, yaitu POJK Nomor 20 dan 21 Tahun 2025, untuk memperkuat ketahanan industri perbankan syariah nasional. POJK ini mewajibkan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) memenuhi rasio kecukupan likuiditas (LCR), rasio pendanaan stabil bersih (NSFR), serta rasio pengungkit (Leverage Ratio). Langkah ini bertujuan memperkuat struktur permodalan dan likuiditas sesuai standar internasional Basel III dan IFSB.
Berita Terbaru

Gamer PC Jingkrak-jingkrak, Steam Diskon Game Horor Hingga 90%

Ruben Amorim: Pemain Impiannya Gagal, MU Justru Raih Tiga Kemenangan Beruntun

KPK Sita Aset PT BIG, Termasuk Pipa Gas 7,6 Km di Kasus Korupsi PGN

Raja Charles III Cabut Gelar Pangeran Andrew, Usir dari Royal Lodge

Jerome Polin Unggah Kenangan, Ucapkan Perpisahan untuk Ayah Tercinta

Amazon: PHK 14 Ribu Karyawan Bukan karena Keuangan, Tapi Budaya

Hisense Rilis Smart TV E8S Pro, Layar 100 Inci dan Refresh Rate 330 Hz

Liverpool Terpuruk, Jamie Redknapp: Tekanan Arne Slot Wajar

Tanggul Baswedan Jebol, 10 RT Terendam: Warga Inginkan Embung Anies

PBB Ungkap Kejahatan Perang Sistematis di Sudan, Libatkan Dua Faksi
