OJK Rilis Dua POJK Baru: Bank Syariah Wajib Penuhi Rasio Likuiditas & Leverage

www.cnbcindonesia.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru, yaitu POJK Nomor 20 dan 21 Tahun 2025, untuk memperkuat ketahanan industri perbankan syariah nasional. POJK ini mewajibkan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) memenuhi rasio kecukupan likuiditas (LCR), rasio pendanaan stabil bersih (NSFR), serta rasio pengungkit (Leverage Ratio). Langkah ini bertujuan memperkuat struktur permodalan dan likuiditas sesuai standar internasional Basel III dan IFSB.

Cari berita serupa