Airlangga: Aturan Ojol Baru Fokus JKK/JKM, Tarif & Status Kerja Tak Dibahas

www.cnbcindonesia.com

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan aturan baru ojek online (ojol) sedang dalam proses pembahasan. Regulasi ini akan mencakup fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pengemudi, namun tidak akan mengatur batas tarif atau status kerja mitra. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa draf aturan masih dikaji dan pemerintah akan berkomunikasi dengan semua pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.

Cari berita serupa