Airlangga: Aturan Ojol Baru Fokus JKK/JKM, Tarif & Status Kerja Tak Dibahas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan aturan baru ojek online (ojol) sedang dalam proses pembahasan. Regulasi ini akan mencakup fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pengemudi, namun tidak akan mengatur batas tarif atau status kerja mitra. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa draf aturan masih dikaji dan pemerintah akan berkomunikasi dengan semua pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.
Berita Terbaru

iPhone 18 Pro Tinggalkan Hitam, Hadirkan Warna Ungu dan Kopi?

Link Live Streaming: Janice Tjen Berburu Gelar di Final Chennai Open 2025

Bea Cukai Denpasar Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Denda Rp1,43 Miliar

Pasukan Israel Tangkap 12 Warga, Kondisi Tahanan Palestina Memburuk

Terbelenggu Rindu: Kehamilan Kembar Amira, Biru Hadapi Gejala Misterius

Pensiunan PNS Siap-siap! Gaji Cair November 2025, Ini Rincian Nominalnya

Sam Altman & Jony Ive: AI Gantikan Dominasi Smartphone?

Jude Bellingham Akhiri Krisis, Kembali Jadi Mesin Gol Real Madrid

Megawati Usulkan KAA Plus: Perkuat Global South Hadapi Ketimpangan

Konflik Gaza: UNRWA Operasikan 70+ Penampungan, Jaga Pendidikan Anak
