Korupsi Impor Gula: 5 Bos Divonis 4 Tahun Penjara, Wajib Bayar Ratusan Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada lima bos perusahaan gula. Mereka terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Selain pidana penjara dan denda Rp200 juta, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan total mencapai ratusan miliar rupiah, yang telah disetorkan ke rekening titipan.
Berita Terbaru

Telkomsel Gandeng OpenAI, ChatGPT Go Kini Lebih Murah di Indonesia

Lamine Yamal Resmi Berpisah dari Nicki Nicole, Fokus Karier Sepak Bola

Raja Keraton Solo, Pakubuwono XIII, Tutup Usia Setelah Dirawat Intensif

Ratusan Warga Hadiri Pemakaman 5 Anggota Hezbollah Tewas Diserang Israel

TOSI Season 4 Kembali, Selebritis Adu Skill di Padel dan Bulu Tangkis

Unhas Luncurkan Mobil Listrik Engi-Move, Wujudkan Kampus Bebas Emisi

Onic Kunci Gelar Juara MPL ID S16, Tumbangkan Alter Ego 4-1

Dua Gol Mbappe Bawa Real Madrid Pesta Gol 4-0 atas Valencia

Ibas Yudhoyono: Semangat Kebangsaan Kunci Hadapi Disinformasi Global

Indonesia: Kejahatan Transnasional Ancam Eksistensi Komunitas ASEAN