Korupsi Gula Kemendag: 9 Bos Swasta Divonis 4 Tahun Penjara
Sembilan bos perusahaan swasta divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat. Mereka terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Lima terdakwa menerima putusan hari ini, sementara empat lainnya telah divonis lebih dulu, menandai penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor perdagangan.
Berita Terbaru

Telkomsel Gandeng OpenAI, ChatGPT Go Kini Lebih Murah di Indonesia

Lamine Yamal Resmi Berpisah dari Nicki Nicole, Fokus Karier Sepak Bola

Raja Keraton Solo, Pakubuwono XIII, Tutup Usia Setelah Dirawat Intensif

Ratusan Warga Hadiri Pemakaman 5 Anggota Hezbollah Tewas Diserang Israel

TOSI Season 4 Kembali, Selebritis Adu Skill di Padel dan Bulu Tangkis

Unhas Luncurkan Mobil Listrik Engi-Move, Wujudkan Kampus Bebas Emisi

Onic Kunci Gelar Juara MPL ID S16, Tumbangkan Alter Ego 4-1

Dua Gol Mbappe Bawa Real Madrid Pesta Gol 4-0 atas Valencia

Ibas Yudhoyono: Semangat Kebangsaan Kunci Hadapi Disinformasi Global

Indonesia: Kejahatan Transnasional Ancam Eksistensi Komunitas ASEAN
