DKI Jakarta Pangkas Pajak Daerah: Warga Mudah Beli Rumah, Ekonomi Bergeliat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan relaksasi pajak daerah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini mencakup pengurangan 50% Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah pertama dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 100% bagi sekolah swasta yayasan. Tujuannya adalah menjaga daya beli warga, meringankan beban keluarga muda, dan menggerakkan roda perekonomian Ibu Kota.
Berita Terbaru

Kisah Font Calibri yang Bikin PM Pakistan Nawaz Sharif Lengser

Juventus Pecat Igor Tudor, Luciano Spalletti Diharapkan Ulang Sukses Napoli

Onadio Leonardo Positif Narkoba: Hasil Tes Urine Ungkap Ganja dan Ekstasi

Raja Charles III Cabut Gelar Pangeran Andrew, Akhir Skandal Seks Epstein

Netflix Punya Banyak Film Zombie Seru, Temani Akhir Pekanmu

Dolar AS Menguat, Wall Street Melambung Dipimpin Amazon

ASUS Zenbook 14 OLED: Laptop AI Super Cepat, Baterai Tahan Lama untuk Profesional

Arsenal Hadapi Benteng Turf Moor, Burnley Siap Beri Kejutan

Onadio Leonardo Positif Ganja dan Ekstasi, Istri Negatif Narkoba

Tiongkok Luncurkan Shenzhou-21: Empat Tikus Ikut Astronaut ke Stasiun Tiangong
