DKI Jakarta Pangkas Pajak Daerah: Warga Mudah Beli Rumah, Ekonomi Bergeliat

www.cnbcindonesia.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan relaksasi pajak daerah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini mencakup pengurangan 50% Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah pertama dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 100% bagi sekolah swasta yayasan. Tujuannya adalah menjaga daya beli warga, meringankan beban keluarga muda, dan menggerakkan roda perekonomian Ibu Kota.

Cari berita serupa