Aturan Ketat KemenPAN-RB: Kelulusan PPPK Paruh Waktu Bisa Dibatalkan

www.liputan6.com

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB menetapkan aturan ketat untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan ini menjadi dasar pembatalan kelulusan yang kerap terjadi, meskipun calon telah lulus seleksi. Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur proses verifikasi dokumen dan validasi data, memastikan integritas dan akuntabilitas sistem kepegawaian serta mencegah kecurangan.

Cari berita serupa