Aturan Ketat KemenPAN-RB: Kelulusan PPPK Paruh Waktu Bisa Dibatalkan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB menetapkan aturan ketat untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan ini menjadi dasar pembatalan kelulusan yang kerap terjadi, meskipun calon telah lulus seleksi. Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur proses verifikasi dokumen dan validasi data, memastikan integritas dan akuntabilitas sistem kepegawaian serta mencegah kecurangan.
Berita Terbaru

Telkomsel Gandeng OpenAI, ChatGPT Go Kini Lebih Murah di Indonesia

Lamine Yamal Resmi Berpisah dari Nicki Nicole, Fokus Karier Sepak Bola

Raja Keraton Solo, Pakubuwono XIII, Tutup Usia Setelah Dirawat Intensif

Ratusan Warga Hadiri Pemakaman 5 Anggota Hezbollah Tewas Diserang Israel

TOSI Season 4 Kembali, Selebritis Adu Skill di Padel dan Bulu Tangkis

Unhas Luncurkan Mobil Listrik Engi-Move, Wujudkan Kampus Bebas Emisi

Onic Kunci Gelar Juara MPL ID S16, Tumbangkan Alter Ego 4-1

Dua Gol Mbappe Bawa Real Madrid Pesta Gol 4-0 atas Valencia

Ibas Yudhoyono: Semangat Kebangsaan Kunci Hadapi Disinformasi Global

Indonesia: Kejahatan Transnasional Ancam Eksistensi Komunitas ASEAN
