Pemprov DKI Jakarta Pangkas Pajak Reklame, Beban Pengusaha Kian Ringan

www.cnnindonesia.com

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Kepgub Nomor 870 Tahun 2025 tentang pengurangan dan pembebasan Pajak Reklame. Aturan ini memberikan kepastian hukum dan meringankan Wajib Pajak, khususnya pelaku usaha. Pengurangan pajak hingga 50% dapat diajukan jika ada kenaikan pokok pajak lebih dari 25%. Pembebasan 100% berlaku otomatis untuk reklame kecil, di dalam ruang usaha, kendaraan, serta insidental untuk program strategis nasional/daerah dan kegiatan MICE.

Cari berita serupa