Pemprov DKI Jakarta Pangkas Pajak Reklame, Beban Pengusaha Kian Ringan
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Kepgub Nomor 870 Tahun 2025 tentang pengurangan dan pembebasan Pajak Reklame. Aturan ini memberikan kepastian hukum dan meringankan Wajib Pajak, khususnya pelaku usaha. Pengurangan pajak hingga 50% dapat diajukan jika ada kenaikan pokok pajak lebih dari 25%. Pembebasan 100% berlaku otomatis untuk reklame kecil, di dalam ruang usaha, kendaraan, serta insidental untuk program strategis nasional/daerah dan kegiatan MICE.
Berita Terbaru

Telkomsel Gandeng OpenAI, ChatGPT Go Kini Lebih Murah di Indonesia

Lamine Yamal Resmi Berpisah dari Nicki Nicole, Fokus Karier Sepak Bola

Raja Keraton Solo, Pakubuwono XIII, Tutup Usia Setelah Dirawat Intensif

Ratusan Warga Hadiri Pemakaman 5 Anggota Hezbollah Tewas Diserang Israel

TOSI Season 4 Kembali, Selebritis Adu Skill di Padel dan Bulu Tangkis

Unhas Luncurkan Mobil Listrik Engi-Move, Wujudkan Kampus Bebas Emisi

Onic Kunci Gelar Juara MPL ID S16, Tumbangkan Alter Ego 4-1

Dua Gol Mbappe Bawa Real Madrid Pesta Gol 4-0 atas Valencia

Ibas Yudhoyono: Semangat Kebangsaan Kunci Hadapi Disinformasi Global

Indonesia: Kejahatan Transnasional Ancam Eksistensi Komunitas ASEAN
