Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon PBB-P2, Warga Bisa Full Senyum

economy.okezone.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 untuk memberikan pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan ini bertujuan meringankan beban pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, lembaga sosial, pendidikan, hingga objek pajak yang terdampak bencana, dengan skema diskon otomatis dan permohonan yang bisa mencapai 100%.

Cari berita serupa