Pemerintah Tertibkan 94 WNA, Langgar Aturan Kerja di KEK Sei Mangkei
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menertibkan 94 warga negara asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun. Mereka kedapatan tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang merupakan syarat wajib. Kemnaker menegaskan aktivitas kerja tanpa RPTKA melanggar aturan sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021 dan mengajak masyarakat melaporkan temuan TKA ilegal ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Berita Terbaru

Telkomsel Gandeng OpenAI, ChatGPT Go Kini Lebih Murah di Indonesia

Lamine Yamal Resmi Berpisah dari Nicki Nicole, Fokus Karier Sepak Bola

Raja Keraton Solo, Pakubuwono XIII, Tutup Usia Setelah Dirawat Intensif

Ratusan Warga Hadiri Pemakaman 5 Anggota Hezbollah Tewas Diserang Israel

TOSI Season 4 Kembali, Selebritis Adu Skill di Padel dan Bulu Tangkis

Unhas Luncurkan Mobil Listrik Engi-Move, Wujudkan Kampus Bebas Emisi

Onic Kunci Gelar Juara MPL ID S16, Tumbangkan Alter Ego 4-1

Dua Gol Mbappe Bawa Real Madrid Pesta Gol 4-0 atas Valencia

Ibas Yudhoyono: Semangat Kebangsaan Kunci Hadapi Disinformasi Global

Indonesia: Kejahatan Transnasional Ancam Eksistensi Komunitas ASEAN
