Pemerintah Tertibkan 94 WNA, Langgar Aturan Kerja di KEK Sei Mangkei

finance.detik.com

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menertibkan 94 warga negara asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun. Mereka kedapatan tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang merupakan syarat wajib. Kemnaker menegaskan aktivitas kerja tanpa RPTKA melanggar aturan sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021 dan mengajak masyarakat melaporkan temuan TKA ilegal ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Cari berita serupa