Pekerja Pariwisata Nikmati PPh 21 DTP, Said Iqbal: Dampak Tak Signifikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata, berlaku Oktober-Desember 2025. Pekerja hotel, restoran, kafe, biro perjalanan, hingga penyelenggara event akan menikmati gaji penuh. Namun, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengkritik kebijakan ini, menilai dampaknya tidak signifikan karena hanya menyasar sebagian kecil pekerja dengan upah rendah.
Berita Terbaru

November 2025: Hujan Meteor Taurid dan Supermoon Akan Terjadi

Kontroversi Ruben Amorim: Ganti Penyerang dengan Bek Saat MU Butuh Gol

TNI AL Bangun Dua Koarmada Baru, Perkuat Pertahanan Maritim di Kalimantan dan Ambon

Terungkap! Pangeran Andrew Sewa 40 PSK di Thailand, Pakai Dana Pajak

Jerome Polin Ungkap Alasan Ayah Pilih Kremasi, Bukan Dikubur

Kontainer Radioaktif Cs-137 Tiba di Surabaya, Cengkeh Terkontaminasi

Terungkap! Trik Google Search untuk Akses Game & Animasi Unik

Gigi Dall'Igna: Marc Marquez Kunci Gelar MotoGP 2025, Bangun Chemistry Tim Luar Biasa

Rektor UNM Dinonaktifkan, Wakil Rektor Unhas Jadi Plh

Trump Tolak Kirim Rudal Tomahawk ke Ukraina, Isyaratkan Biarkan Konflik Berakhir Sendiri
