OJK Minta Kebijakan Hapus Kredit Macet UMKM Diberlakukan Kembali

finance.detik.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar kebijakan penghapusan kredit macet UMKM diberlakukan kembali untuk mempercepat pemulihan sektor tersebut. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, telah menyampaikan usulan ini ke Kemenko Perekonomian. Kebijakan ini, yang tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, dinilai OJK akan lebih efektif jika segera diterapkan, mengingat masih banyak debitur UMKM yang belum terjangkau restrukturisasi utang.

Cari berita serupa