OJK Minta Kebijakan Hapus Kredit Macet UMKM Diberlakukan Kembali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar kebijakan penghapusan kredit macet UMKM diberlakukan kembali untuk mempercepat pemulihan sektor tersebut. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, telah menyampaikan usulan ini ke Kemenko Perekonomian. Kebijakan ini, yang tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, dinilai OJK akan lebih efektif jika segera diterapkan, mengingat masih banyak debitur UMKM yang belum terjangkau restrukturisasi utang.
Berita Terbaru

TelkomGroup Tuntaskan Data Center Batam, Siap Jadi Tulang Punggung AI Asia Tenggara

Real Madrid Incar Desire Doue, Siap Gantikan Vinicius Junior?

Haji 2026: Kuota Tetap 221 Ribu, Persiapan Dimulai 18 April

Rio De Janeiro: 132 Tewas, Penggerebekan Polisi Paling Berdarah dalam Sejarah

Azia Riza Nekat Jadi Karyawan Cuci Helm, Aksi Kocaknya Bikin Ngakak

Ganesha Operation: Pionir Pendidikan Adaptif, Gabungkan Teknologi dan Karakter

JLM dan SSU Tanam Rp 570 Miliar untuk Kabel Bawah Laut Internasional

Daftar Manajer Sepak Bola Terbanyak Trofi: Ferguson, Guardiola Rajai Dunia

Panglima TNI Tunjuk Perwira Tinggi Isi Jabatan Strategis BIN

Hamas: Israel Bertanggung Jawab Penuh atas Kekerasan Gaza, 100 Tewas
