Menkeu Purbaya: Dana Rp200 T Wajib ke Masyarakat, Bukan Konglomerat

ekbis.sindonews.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melarang Bank Himbara menyalurkan dana pemerintah Rp200 triliun kepada konglomerat. Dana likuiditas tambahan ini wajib disalurkan sebagai kredit ke masyarakat umum untuk menggerakkan ekonomi lebih dalam. Purbaya juga menegaskan dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli dolar AS, namun tetap menyerahkan mekanisme penyaluran kepada Himbara dengan prinsip kehati-hatian agar menyebar ke berbagai sektor industri.

Cari berita serupa