Empat Pecahan Uang Lama Dicabut BI, Batas Penukaran 30 April 2025
Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik empat pecahan Uang Rupiah lama, yaitu Rp10.000 TE 1979, Rp5.000 TE 1980, Rp1.000 TE 1980, dan Rp500 TE 1982. Masyarakat memiliki kesempatan untuk menukarkan uang tersebut hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat BI. Ketentuan penukaran uang lusuh atau rusak juga diatur dalam Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019.
Berita Terbaru

Game 1998: The Toll Keeper Story: Sutradara Tuangkan Pengalaman Krisis Moneter

Real Madrid Incar Desire Doue, Siap Gantikan Vinicius Junior?

Haji 2026: Kuota Tetap 221 Ribu, Persiapan Dimulai 18 April

Horor di El Fasher: RSF Bantai Warga Sipil, Anak-anak Tewas Tragis

Azia Riza Nekat Jadi Karyawan Cuci Helm, Aksi Kocaknya Bikin Ngakak

Mafia Impor Tekstil: Kemenperin Siap Bersih-bersih Pejabat Nakal

TelkomGroup Tuntaskan Data Center Batam, Siap Jadi Tulang Punggung AI Asia Tenggara

Daftar Manajer Sepak Bola Terbanyak Trofi: Ferguson, Guardiola Rajai Dunia

Panglima TNI Tunjuk Perwira Tinggi Isi Jabatan Strategis BIN

Komandan Rusia Eksekusi Prajurit yang Tolak Perang Ukraina
