94 WNA di KEK Sei Mangkei Ditertibkan Pemerintah: Tak Punya Izin Kerja

finance.detik.com

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menertibkan 94 warga negara asing (WNA) yang bekerja tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun. RPTKA merupakan syarat wajib bagi TKA di Indonesia, sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021. Kemnaker mengajak masyarakat melaporkan TKA ilegal ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk ditindaklanjuti.

Cari berita serupa