Perpres Ojol: Fokus Perlindungan Driver, Tarif dan Status Mitra Tak Diatur

nasional.kompas.com

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online (Ojol) masih dalam tahap proses. Perpres ini akan mengatur fasilitas dan perlindungan bagi pengemudi ojol, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Namun, Airlangga menegaskan bahwa perpres tersebut tidak akan membahas soal tarif maupun status kemitraan pengemudi ojol.

Cari berita serupa