Pekerja Pariwisata Dapat Insentif, PPh 21 Ditanggung Pemerintah
Pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2025, menyasar pegawai tetap atau tidak tetap dengan penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan. Insentif ini diatur dalam PMK Nomor 72 Tahun 2025, serupa dengan yang diterima pekerja di sektor alas kaki, tekstil, furnitur, dan kulit.
Berita Terbaru

Jet Supersonik X-59 NASA Terbang Senyap, Buka Era Baru Penerbangan Komersial

Bryan Mbeumo Ubah Keraguan Rooney, Jadi Solusi Lini Depan MU

Asrama Ponpes Situbondo Ambruk, Santriwati Tewas: PBNU Desak Pemerintah Perbaiki Bangunan Lama

Veldesen Yaputra: Jembatan Budaya Indonesia-China, Terpukau Arsitektur Kuno

Azia Riza: Banana Boat Bikin Jerit, Tapi Tetap Seru Sampai Akhir!

AS Sanksi Rosneft & Lukoil, Tekan Rusia Akhiri Perang Ukraina

Terungkap! Jembatan Gas Raksasa Dua Kali Lebar Bima Sakti Ditemukan

Juventus Pecat Igor Tudor, Patrice Evra Kritik Pedas Pemain

Kapolri: 228 Kampung Narkoba Teridentifikasi, 118 Berhasil Dibebaskan

Operasi Polisi Brasil di Rio: 60 Anggota Geng Tewas, Warga Bariskan Jenazah
