Korupsi Impor Gula: Empat Pengusaha Divonis 4 Tahun Penjara

nasional.kompas.com

Empat pengusaha swasta, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Wisnu Hendraningrat, dan Ali Sanjaya, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Mereka terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perencanaan dan pelaksanaan impor gula kristal mentah, bersama eks Direktur PT PPI Charles Sitorus dan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Cari berita serupa