Empat Terdakwa Korupsi Impor Gula Kemendag Divonis 4 Tahun Penjara

news.detik.com

Empat terdakwa kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Para direktur perusahaan gula tersebut, termasuk Hansen Setiawan dan Ali Sandjaja Boedidarmo, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa, dengan pertimbangan meringankan seperti belum pernah dihukum dan adanya penitipan uang pengganti.

Cari berita serupa