Empat Terdakwa Korupsi Impor Gula Kemendag Divonis 4 Tahun Penjara

Empat terdakwa kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Para direktur perusahaan gula tersebut, termasuk Hansen Setiawan dan Ali Sandjaja Boedidarmo, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa, dengan pertimbangan meringankan seperti belum pernah dihukum dan adanya penitipan uang pengganti.
Berita Terbaru

Telkomsel Gandeng OpenAI, ChatGPT Go Kini Lebih Murah di Indonesia

Lamine Yamal Resmi Berpisah dari Nicki Nicole, Fokus Karier Sepak Bola

Raja Keraton Solo, Pakubuwono XIII, Tutup Usia Setelah Dirawat Intensif

Ratusan Warga Hadiri Pemakaman 5 Anggota Hezbollah Tewas Diserang Israel

TOSI Season 4 Kembali, Selebritis Adu Skill di Padel dan Bulu Tangkis

Unhas Luncurkan Mobil Listrik Engi-Move, Wujudkan Kampus Bebas Emisi

Onic Kunci Gelar Juara MPL ID S16, Tumbangkan Alter Ego 4-1

Dua Gol Mbappe Bawa Real Madrid Pesta Gol 4-0 atas Valencia

Ibas Yudhoyono: Semangat Kebangsaan Kunci Hadapi Disinformasi Global

Indonesia: Kejahatan Transnasional Ancam Eksistensi Komunitas ASEAN