Empat Bos Perusahaan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gula

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Keempatnya, yaitu Ali Sandjaja Boedidarmo, Hansen Setiawan, Wisnu Hendraningrat, dan Indra Suryaningrat, dinyatakan terbukti bersalah. Selain pidana penjara, mereka juga dikenakan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti miliaran rupiah.
Berita Terbaru

Telkomsel Gandeng OpenAI, ChatGPT Go Kini Lebih Murah di Indonesia

Lamine Yamal Resmi Berpisah dari Nicki Nicole, Fokus Karier Sepak Bola

Raja Keraton Solo, Pakubuwono XIII, Tutup Usia Setelah Dirawat Intensif

Ratusan Warga Hadiri Pemakaman 5 Anggota Hezbollah Tewas Diserang Israel

TOSI Season 4 Kembali, Selebritis Adu Skill di Padel dan Bulu Tangkis

Unhas Luncurkan Mobil Listrik Engi-Move, Wujudkan Kampus Bebas Emisi

Onic Kunci Gelar Juara MPL ID S16, Tumbangkan Alter Ego 4-1

Dua Gol Mbappe Bawa Real Madrid Pesta Gol 4-0 atas Valencia

Ibas Yudhoyono: Semangat Kebangsaan Kunci Hadapi Disinformasi Global

Indonesia: Kejahatan Transnasional Ancam Eksistensi Komunitas ASEAN