Empat Bos Perusahaan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gula

www.cnnindonesia.com

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Keempatnya, yaitu Ali Sandjaja Boedidarmo, Hansen Setiawan, Wisnu Hendraningrat, dan Indra Suryaningrat, dinyatakan terbukti bersalah. Selain pidana penjara, mereka juga dikenakan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti miliaran rupiah.

Cari berita serupa