DKI Jakarta Pangkas APBD, Cari Pendanaan Kreatif

www.cnbcindonesia.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan RI menyepakati sinkronisasi kebijakan fiskal menyusul pengurangan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat. APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 disesuaikan dari Rp 95 triliun menjadi Rp 79 triliun. Untuk menjaga keberlanjutan pembangunan, Pemprov DKI menyiapkan strategi pendanaan kreatif, termasuk pembentukan Jakarta Collaboration Fund dan penerbitan obligasi daerah, serta pemanfaatan likuiditas Bank Himbara.

Cari berita serupa