Pemerintah Tanggung PPh 21 Karyawan Hotel-Restoran, Daya Beli Naik Rp600 Ribu

www.cnnindonesia.com

Pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan di sektor hotel dan restoran, dengan besaran Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per bulan. Kebijakan ini, yang diatur dalam PMK Nomor 72 Tahun 2025, bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi sektor pariwisata. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan program ini sebagai stimulus ekonomi.

Cari berita serupa