Kepgub Baru DKI: Pajak Hiburan Dipangkas, Seni-Olahraga Untung

www.liputan6.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 852 Tahun 2025, yang mengatur keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kegiatan seni, budaya, sosial, dan olahraga. Aturan ini mencakup diskon pajak 50% untuk pemutaran film nasional, pertunjukan musik, pameran, wahana edukasi, konser amal, dan kegiatan olahraga. Sementara itu, pembebasan pajak 100% diberikan untuk panti pijat tunanetra, pentas seni sekolah, kesenian tradisional, acara pemerintah, dan hiburan keliling. Penyelenggara wajib melaporkan kegiatan ke Bapenda.

Cari berita serupa