Kepgub Baru DKI: Pajak Hiburan Dipangkas, Seni-Olahraga Untung
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 852 Tahun 2025, yang mengatur keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kegiatan seni, budaya, sosial, dan olahraga. Aturan ini mencakup diskon pajak 50% untuk pemutaran film nasional, pertunjukan musik, pameran, wahana edukasi, konser amal, dan kegiatan olahraga. Sementara itu, pembebasan pajak 100% diberikan untuk panti pijat tunanetra, pentas seni sekolah, kesenian tradisional, acara pemerintah, dan hiburan keliling. Penyelenggara wajib melaporkan kegiatan ke Bapenda.
Berita Terbaru

Telkomsel Gandeng OpenAI, ChatGPT Go Kini Lebih Murah di Indonesia

Lamine Yamal Resmi Berpisah dari Nicki Nicole, Fokus Karier Sepak Bola

Raja Keraton Solo, Pakubuwono XIII, Tutup Usia Setelah Dirawat Intensif

Ratusan Warga Hadiri Pemakaman 5 Anggota Hezbollah Tewas Diserang Israel

TOSI Season 4 Kembali, Selebritis Adu Skill di Padel dan Bulu Tangkis

Unhas Luncurkan Mobil Listrik Engi-Move, Wujudkan Kampus Bebas Emisi

Onic Kunci Gelar Juara MPL ID S16, Tumbangkan Alter Ego 4-1

Dua Gol Mbappe Bawa Real Madrid Pesta Gol 4-0 atas Valencia

Ibas Yudhoyono: Semangat Kebangsaan Kunci Hadapi Disinformasi Global

Indonesia: Kejahatan Transnasional Ancam Eksistensi Komunitas ASEAN
