Insentif PPh 21 pekerja pariwisata, dorong pertumbuhan ekonomi sampai akhir 2025

www.cnnindonesia.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata. Kebijakan ini, yang tertuang dalam PMK Nomor 72 Tahun 2025, berlaku untuk masa pajak Oktober-Desember 2025. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Sektor yang menerima insentif meliputi hotel, agen perjalanan, restoran, hingga jasa MICE. PPh DTP ini dibayarkan tunai oleh pemberi kerja dan tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak.

Cari berita serupa