Bank Bangkrut Lagi: OJK Cabut Izin BPR Nagajayaraya Atas Permintaan Pemegang Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa. Keputusan ini berdasarkan permohonan pemegang saham yang melakukan self liquidation karena BPR tersebut tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum. Proses pencabutan izin dilakukan sesuai POJK Nomor 7 Tahun 2024, dengan penyerahan SK pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri.
Berita Terbaru

Apple Lewati iPhone 19, Langsung ke iPhone 20?

Pengamat MotoGP Carlo Pernat: Tanpa Marc Marquez, Balapan Lebih Seru!

Puan Maharani: Narkoba Ancam Indonesia Emas 2045, Masa Depan Generasi Muda Terampas

Israel Alami 3 Fase Kekalahan di Gaza, Hamas Tetap Berkuasa

Malam Halloween? 6 Anime Horor Ini Siap Bikin Merinding di Rumah

Laba BRI Menurun di Q3 2025, Ini Biang Keroknya

Terobosan China: Kapal Induk Fujian Sukses Luncurkan Pesawat Pakai EMALS

Harvey Elliott Minim Menit Bermain di Villa, Unai Emery Buka Suara

Komnas Haji: Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan Lewat UU Baru

Indonesia-India Jajaki Kolaborasi Ketahanan Pangan, Termasuk Program MBG
