Bank Bangkrut Lagi: OJK Cabut Izin BPR Nagajayaraya Atas Permintaan Pemegang Saham

ekbis.sindonews.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa. Keputusan ini berdasarkan permohonan pemegang saham yang melakukan self liquidation karena BPR tersebut tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum. Proses pencabutan izin dilakukan sesuai POJK Nomor 7 Tahun 2024, dengan penyerahan SK pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri.

Cari berita serupa