Menkeu Purbaya Resmi Beri Insentif PPh 21 untuk Sektor Pariwisata

www.cnbcindonesia.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah meresmikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) khusus bagi pekerja di sektor pariwisata. Kebijakan ini, yang berlaku mulai 28 Oktober 2025, bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan kerja. Insentif ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi 2025 dan perluasan dari fasilitas fiskal yang sebelumnya telah diberikan kepada beberapa sektor usaha lain seperti alas kaki dan tekstil.

Cari berita serupa