Menkeu Purbaya Resmi Beri Insentif PPh 21 untuk Sektor Pariwisata
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah meresmikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) khusus bagi pekerja di sektor pariwisata. Kebijakan ini, yang berlaku mulai 28 Oktober 2025, bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan kerja. Insentif ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi 2025 dan perluasan dari fasilitas fiskal yang sebelumnya telah diberikan kepada beberapa sektor usaha lain seperti alas kaki dan tekstil.
Berita Terbaru

Game Horor Terbaik 2025: Cronos Tawarkan Demo dan Diskon Halloween

Drama El Clasico: Vinicius Junior Ngamuk Saat Ditarik Keluar Lapangan

Toyota Lirik Lampung untuk Pabrik Bioetanol, Dukung Program Pemerintah

Indonesia-Australia Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Libatkan AS dan Timor Leste

Azia Riza Nekat Jadi Chef, Bikin Kaget Dapur Restoran Jepang

Haji Isam Rapat Koordinasi dengan Danantara, Bahas Industri Mineral Strategis

Mau Konten TikTok Viral? iPhone 17 Pro Jadi Senjata Rahasia Para Kreator

7 Pembalap MotoGP AS: 15 Gelar Juara Dunia, Ungguli Spanyol!

Prabowo Panggil Maruarar: Serapan Anggaran dan Rumah Subsidi Terserap Banyak

Penggerebekan Narkoba di Rio: 64 Tewas, Polisi Sebut Narkoterorisme
