SPT PPh 2025 Wajib Pakai Coretax, Segera Aktivasi Akun!
Sistem Administrasi Perpajakan Coretax akan wajib digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Wajib pajak diimbau segera mengaktivasi akun dan memiliki sertifikat elektronik agar tidak mengalami kendala. Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal menekankan pentingnya proses aktivasi yang sederhana ini. Artikel ini juga menjelaskan langkah mudah membuat akun Coretax bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online.
Berita Terbaru

iPhone 17 Pecahkan Rekor Penjualan, Apple Raih Pendapatan Fantastis

PSSI: Shin Tae Yong Tak Kembali Latih Timnas, Fokus Cari Pelatih Baru

Pohon Beringin Raksasa Tumbang di Menteng, Jalan Prof. Yamin Lumpuh

Trump Kembali Serang Kandidat Wali Kota New York: "Saya Lebih Tampan!"

Rizky Billar Percaya Mitos: Abang L Cerdas Karena Lahir Prematur?

TelkomGroup Raih Sertifikasi Tier-3 untuk Data Center Hyperscale Batam

WhatsApp Hadirkan Fitur Baru, Kelola Media Tanpa Hapus Riwayat Chat

AC Milan Kalahkan Roma 1-0, Allegri: Tim Masih Berproses Meski Menang

Indonesia Sambut Pesawat Angkut A400M, Perkuat Armada TNI AU

Andrew Cuomo: Siap Berkolaborasi dengan Donald Trump, Tolak Konflik Politik
