SPT PPh 2025 Wajib Pakai Coretax, Segera Aktivasi Akun!

finance.detik.com

Sistem Administrasi Perpajakan Coretax akan wajib digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Wajib pajak diimbau segera mengaktivasi akun dan memiliki sertifikat elektronik agar tidak mengalami kendala. Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal menekankan pentingnya proses aktivasi yang sederhana ini. Artikel ini juga menjelaskan langkah mudah membuat akun Coretax bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online.

Cari berita serupa